Beranda / Nasional / Sejarah Baru Perlindungan Sosial: LAPMI PB HMI Sambut Pengesahan UU PPRT sebagai Kemenangan Kemanusiaan

Sejarah Baru Perlindungan Sosial: LAPMI PB HMI Sambut Pengesahan UU PPRT sebagai Kemenangan Kemanusiaan

Oleh : Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani

 

satuswara.com/ – Setelah menanti selama lebih dari dua dekade, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah ini dinilai bukan sekadar pengakuan hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memanusiakan pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai.

Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Sebagai organisasi yang fokus pada diskursus publik dan isu sosial-ekonomi, LAPMI melihat bahwa UU PPRT adalah instrumen krusial untuk memutus rantai kekerasan dan eksploitasi di ruang domestik.

Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani, menegaskan bahwa aspek fundamental dari undang-undang ini adalah adanya kepastian hak-hak dasar pekerja, mulai dari jaminan sosial hingga standarisasi pengupahan yang lebih manusiawi.

“Pengesahan UU PPRT bukan sekadar kemenangan bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga, melainkan kemenangan bagi martabat kemanusiaan bangsa kita. Selama puluhan tahun, sektor ini berada di wilayah abu-abu tanpa payung hukum yang konkret,” tegasnya.

Dari perspektif manajemen keuangan dan kesejahteraan, UU ini memberikan landasan bagi kepastian ekonomi bagi para pekerja.

“Selama ini, absennya regulasi membuat mereka rentan terhadap pemotongan upah sepihak dan ketiadaan akses jaminan kesehatan (BPJS). Dengan adanya regulasi ini, kita mendorong terciptanya ekosistem kerja domestik yang lebih sehat dan transparan,” jelas Jihan.

Ia menyebut, LAPMI PB HMI akan terus mengawal implementasi undang-undang ini agar tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Kita harus memastikan bahwa di tingkat akar rumput, setiap pekerja rumah tangga mendapatkan hak-haknya secara utuh, dan pemberi kerja pun memahami kewajibannya dalam kerangka hukum yang baru,” tandasnya. (Red)

Baca Selengkapnya  Terima 71 Ribu Aduan Terkait Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Lakukan Verifikasi Ulang Data Penerima

Editor: Rahul MP

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *