Beranda / Kotawaringin Timur / Ratusan Anggota Koperasi di Seruyan Geruduk Pengadilan Sampit, Kawal Kasus Dugaan Penyelewengan

Ratusan Anggota Koperasi di Seruyan Geruduk Pengadilan Sampit, Kawal Kasus Dugaan Penyelewengan

satuswara.com/, SAMPIT – Para pengurus dan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan kembali mendatangi kantor Pengadilan Sampit, untuk penuhi sidang pembuktian berkas atas gugatan kepengurusan Ketua Koperasi yang lama.

Kasus yang mengggugat ketua koperasi lama bernama Jainudin ini telah bergulir sejak 2023, namun hingga sekarang belum ada penyelesaian dan harus dibawa ke meja hijau.

Pengurus koperasi baru yang terpilih berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Anang Syahruni menganggap bawah ketua Koperasi yang lama telah merugian anggota dan tidak transparan terhadap anggota.

“Hari ini kita hadiri panggilan untuk pembuktian terakhir, kita membawa sebanyak 1000 halaman berkas yang didalamnya ada pernyataan- pernyataan dari anggota koperai berserta KTA dan KTP seluruh anggota untuk pembuktian,” kata Jeffroki Seran Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Senin, 27 April 2026

Jeffriko juga menyampaikan, seharusnya permasalahan ini masyarakat tidak membawa ke jalur hukum. Namun, saat ini tidak ada tanggapan dari pemerintah. Akhirnya, masyarakat mencari keadilan di Pengadilan.

“Harapannya, majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada masyarakat. Kami juga pada hari rabu nanti akan melakukan RDP di Kantor DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya,” ucap Jeffriko.

la juga berhadap pada RDP nanti dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan masyarakat anggota Koperasi mendapatkan keadilan.

“Untuk sidang putusan di pengadilan nanti akan dilaksakan pada tanggal 11 Mei 2026, saya berharap masyarakat dapat keadilan yang seadil-adilnya di Majelis Hakim,” harap Jeffriko.

Sebelumnya, pengurus dan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama juga menghadiri persidangan pada tanggal 9 Februari 2026 dengan agenda pembuktian saksi.

Sebelumnya Jeffriko juga menyampaikan selama menjabat, pengurus lama tidak pernah melakukan RAB. kemudian, ada pemotongan yang tidak pernah ada dibahas dengan anggota.

Baca Selengkapnya  Membangun Legislator Muda yang Kritis: SEMA UIN Palangka Raya Sukses Gelar Training Legislatif

“Ada juga selama kepemimpinan beliau hasil pembagian plasma 13 persen tidak pernah disampaikan kepada anggota dan ini digunakan untuk apa,” kata Jefriko, Senin 9 Februari 2026 lalu.

Tidak hanya itu, menurut Riko Ketua Koperasi yang lama yakni Zainudin pernah membuat arisan kurban yang tidak tahu kejelasannya bagaimana dan tidak tidak pernah dirapatkan dengan anggota.

“Anggota juga tidak tahu ini benarkah kurban ini segini segini tidak pernah ada keterbukaan dari pengurus lama terhadap anggota koperasi tersebut. makanya, sampai hari ini makanya gugatan kita ada gugatan tema perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian orang banyak,” ungkap Riko.

Riko juga nyatakan, seharusnya konflik di Desa Sembulu 2 ini Pemerintah Kabupaten Seruyan Harus hadir karen, permasalahan di masyarakat dan pihak dari pada masyarakat ini sudah beberapa kali melakukan audiensi.

“Masyarakat juga beberapa kali melakukan aksi di Kabupaten Seruyan dan audiensi di DPR juga namun semua lepas tangan dan menyarankan untuk diselesaikan di hukum. Sebenarnya harapan masyarakat bukan itu, harapan masyarakat permasalahan ini bisa diselesaikan oleh mereka. karena koperasi ini di bawah naungan mereka,” tutup Riko. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *